Sistem Mutu di KFTD: Inspeksi, Audit, dan Sertifikasi Eksternal
KFTD - Selain menerapkan prinsip yang berlaku dalam Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), tahukah Anda bahwa KFTD juga melakukan inspeksi, audit, dan sertifikasi?
Dalam menjalankan kegiatan distribusi farmasi, KFTD juga melakukan inspeksi, audit, dan sertifikasi kepatuhan terhadap sistem mutu atau pedoman nasional dan internasional lainnya oleh badan eksternal selain menerapkan prinsip CDOB dan CPOB terkait obat dan/atau bahan obat. Ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme yang unggul, menjunjung tinggi standar industri, serta pembelajaran berkelanjutan.
Sebagai Perusahaan jasa distribusi farmasi di Indonesia, KFTD senantiasa memastikan bahwa obat dan/atau bahan obat diperoleh, disimpan, disediakan, dikirimkan, atau diekspor dengan cara yang sesuai dengan persyaratan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), serta tanggung jawab manajemen ditetapkan secara jelas.
Obat dan/atau bahan obat dikirimkan ke penerima yang tepat dalam jangka waktu yang sesuai, kegiatan yang terkait dengan mutu dicatat pada saat kegiatan dilakukan, senantiasa menyelidiki dan mendokumentasikan jika ada penyimpangan terhadap prosedur yang berlaku, serta memperbaiki dan mencegah terjadinya penyimpangan sesuai dengan prinsip manajemen risiko mutu dengan segera mengambil tindakan perbaikan dan pencegahan (CAPA) yang tepat.
Meskipun telah dilengkapi dengan sertifikasi yang dilakukan oleh badan eksternal, sertifikasi tersebut tidak dianggap sebagai pengganti sertifikasi penerapan CDOB dan prinsip CPOB yang terkait dengan obat dan/atau bahan obat.
Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Penulis: Dhesta Alfianti
