Sistem Transaksi Berbasis IT di KFTD Sudah Terintegrasi, Sejauh Mana?
KFTD - Salam sehat, Sobat KFTD! Tahukah Anda, bahwa KFTD sudah menerapkan sistem transaksi berbasis IT yang terintegrasi dalam proses distribusi produk-produk farmasi?
Ya, KFTD didukung dengan sistem transaksi berbasis Information Technology (IT) yang terintegrasi. Penyempurnaan sistem informasi telah dilakukan dengan implementasi program Systems, Applications, and Products in Data Processing (SAP) yang terintegrasi serta penerapan Supply Chain Management berbasis IT yang merupakan kekuatan utama untuk mendukung proses bisnis distribusi yang berkualitas.
Sebelum sistem komputerisasi digunakan, personil yang terlibat senantiasa mengujinya secara menyeluruh dan memastikan bahwa kemampuannya dapat memberikan hasil yang diinginkan. Validasi sistem komputer dilakukan sekurang-kurangnya meliputi komponen entri, proses yang dilakukan oleh sistem sehingga menghasilkan keluaran yang diharapkan, dan keamanan akses termasuk akses ke dalam sistem.
Validasi sistem komputer dilakukan minimal untuk sistem yang berhubungan dengan kegiatan penyimpanan, pengadaan, penyaluran termasuk transaksi keuangan serta pemeliharaan data pemasok dan pelanggan. Deskripsi tertulis yang rinci selalu dibuat dan selalu dimutakhirkan dari sistem, yang menjelaskan tentang prinsip, tujuan, tindakan pengamanan dan ruang lingkup sistem, serta fitur utama cara penggunaan komputer dan interaksinya dengan sistem lain.
Data yang tersimpan juga senantiasa diamankan secara elektronik atau fisik untuk mengantisipasi kerusakan yang disengaja atau yang tidak disengaja. Selain itu, data yang tersimpan juga selalu di-backup secara berkala dan teratur yang disimpan di lokasi terpisah dan aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tersedia juga prosedur tertulis untuk penanganan kegagalan atau kerusakan sistem komputerisasi termasuk sistem untuk restorasi data.
Selain itu, untuk penggunaan transaksi elektronik antara KFTD Pusat dengan KFTD Cabang untuk tahap pengadaan, juga tersedia prosedur tertulis dan sistem yang memadai untuk memastikan kemampuan telusur dan kepastian mutu obat dan/atau bahan obat. Tiap transaksi elektronik senantiasa dilakukan berdasarkan persetujuan penanggung jawab fasilitas distribusi.
Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Penulis: Dhesta Alfianti
