Vaksin Booster Saat Puasa, Batalkah?
KFTD - Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa vaksin booster ditetapkan menjadi syarat mudik lebaran tahun 2022 oleh pemerintah. Karena tahun ini mudik diperbolehkan pemerintah, banyak orang yang kemudian memburu vaksin booster agar bisa mulus melakukan mudik ke kampung halaman mereka masing-masing.
Namun, masih menjadi perdebatan di sekitar kita mengenai keabsahan puasa kita jika kita melakukan vaksin booster. Banyak orang yang bertanya-tanya, apakah vaksin booster dapat membatalkan puasa apabila kita menerima suntikan vaksinnya di siang hari?
Melalui artikel ini, mari kita simak fakta lengkapnya!
MUI: Vaksin booster tidak membatalkan puasa
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, dikutip dari CNBC Indonesia, telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin booster tidak membatalkan puasa. Memang, vaksin memasukkan cairan ke dalam tubuh, sehingga banyak orang yang beranggapan bahwa vaksin booster dapat membatalkan puasa. Namun, mengapa vaksin booster dinyatakan tidak membatalkan puasa?
Tidak mengandung gizi
Vaksin booster tidak membatalkan puasa, karena vaksin tidak mengandung gizi dan tidak ada unsur hewani. Selain itu, proses pemberian vaksin adalah dengan disuntikkan menggunakan jarum ke otot lengan, bukan melalui rongga tubuh yang dapat membatalkan puasa, sehingga tidak membatalkan puasa.
Ada hajat untuk menjaga kesehatan fisik
Selain itu, vaksin booster dinilai tidak membatalkan puasa karena adanya hajat yang kita butuhkan untuk senantiasa memelihara dan menjaga kesehatan fisik kita, serta melindungi tubuh akibat penyakit berbahaya seperti Covid-19 akhir-akhir ini.
Jadi, melakukan vaksin booster di siang hari ketika bulan puasa itu tidak membatalkan puasa ya, Sobat KFTD. Karena itu, jangan khawatir! Segera dapatkan vaksin booster di faskes terdekat agar semakin terlindungi dari bahaya virus Covid-19 yang hingga kini masih mengintai di sekitar kita. Salam sehat!
Sumber : Fatwa MUI No. 13 tahun 2021, CNBC Indonesia
Penulis: Dhesta Alfianti
