Cek Kualifikasi Pelanggan KFTD Berikut Ini, Yuk!
KFTD - Setelah beberapa waktu lalu kita membahas tentang kualifikasi pemasok produk-produk farmasi KFTD, pada artikel ini kita akan membahas tentang apa saja kualifikasi pelanggan produk-produk farmasi KFTD, dalam hal ini apotek, rumah sakit, atau toko obat, sebelum produk-produk farmasi sampai ke tangan konsumen.
Ada beberapa ketentuan yang selanjutnya dikategorikan sebagai kualifikasi bagi para pelanggan produk-produk farmasi KFTD. Beberapa poin kualifikasi ini ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Peraturan Badan POM RI No. 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), yang bertujuan agar mutu dan kualitas obat yang didistribusikan KFTD tetap terjaga sampai ke tangan konsumen dengan mematuhi prosedur yang berlaku.
Lalu, apa saja kualifikasi pelanggan produk-produk farmasi KFTD?
1. Pelanggan harus merupakan pihak yang berwenang menyerahkan obat ke masyarakat
Fasilitas distribusi farmasi, dalam hal ini adalah KFTD, harus memastikan bahwa obat dan/atau bahan obat hanya disalurkan kepada pihak yang berhak atau berwenang untuk menyerahkan obat ke masyarakat. Bukti kualifikasi pelanggan harus didokumentasikan dengan baik.
2. Pelanggan harus punya surat izin dan diperiksa ulang secara berkala
Pelanggan, dalam hal ini pihak apotek, rumah sakit, atau toko obat, harus mempunyai surat izin dan diperiksa ulang secara berkala oleh KFTD. Pemeriksaan dan pemeriksaan ulang secara berkala dapat mencakup tetapi tidak terbatas pada salinan surat izin pelanggan.
3. KFTD memantau tiap transaksi dan menyelidiki tiap penyimpangan pola transaksi
Fasilitas distribusi farmasi, dalam hal ini adalah KFTD, senantiasa memantau tiap transaksi yang dilakukan dan melakukan penyelidikan jika ditemukan penyimpangan pola transaksi obat dan/atau bahan obat yang berisiko terhadap penyalahgunaan, serta untuk memastikan kewajiban pelayanan distribusi obat dan/atau bahan obat kepada masyarakat terpenuhi.
4. KFTD memastikan kebenaran penyaluran melalui mekanisme pembayaran
Dalam pelaksanaan penyelidikan, KFTD senantiasa memastikan kebenaran penyaluran melalui mekanisme pembayaran yang dilakukan oleh pemesan.
Dengan diterapkannya ketentuan-ketentuan tersebut, maka mutu obat yang didistribusikan oleh KFTD senantiasa terjaga, mulai dari awal pengiriman oleh pemasok hingga sampai ke para pelanggan dan pada akhirnya ke tangan konsumen.
Sumber: Peraturan Badan POM RI No 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Penulis: Dhesta Alfianti
