Alur Distribusi KFTD untuk Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Lain
KFTD - Sobat KFTD, beberapa waktu lalu kita sudah membahas tentang alur distribusi PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) untuk obat-obatan dan alat-alat kesehatan. Kali ini, kita akan membahas tentang bagaimana alur distribusi KFTD untuk barang-barang sediaan farmasi seperti narkotika, psikotropika, dan prekursor lainnya?
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi obat-obatan, KFTD juga mempunyai prosedur tertentu dalam mendistribusikan narkotika, psikotropika, dan prekursor lainnya ke berbagai channel tertentu di seluruh Indonesia.
Sediaan farmasi seperti narkotika, psikotropika, dan prekursor lainnya merupakan sediaan farmasi yang begitu penting. Untuk sediaan farmasi dengan kategori narkotika dan psikotropika misalnya, ini berguna untuk terapi medis bagi penyakit tertentu serta bermanfaat untuk pengembangan teknologi bagi lembaga-lembaga ilmu pengetahuan.
Untuk mendistribusikan sediaan farmasi dengan kategori ini diperlukan alur dan prosedur tersendiri. Ini salah satunya bertujuan agar tidak terjadi kebocoran selama proses distribusi oleh pihak-pihak tidak berwenang yang berpotensi dapat menyalahgunakan narkotika dan psikotropika untuk hal-hal yang melanggar hukum.
Lalu, bagaimana alur distribusi KFTD untuk sediaan farmasi dengan kategori di atas?
Alur Distribusi KFTD untuk Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Lainnya
Khusus untuk sediaan farmasi berupa narkotika, psikotropika, atau prekursor lainnya, ini hanya bisa disalurkan dari KFTD kepada :
1. Pedagang Besar Farmasi (PBF) tertentu
2. Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu
3. Rumah Sakit
4. Apotek
Dalam proses distribusi sediaan farmasi semacam itu ke tempat-tempat yang sudah ditentukan di atas, semuanya harus memiliki izin yang berlaku dari penanggung jawab apoteker.
PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) selalu berkomitmen untuk mendukung pemenuhan kebutuhan obat-obatan, alat kesehatan, dan sediaan farmasi tertentu seperti narkotika, psikotropika, dan prekursor lainnya ke seluruh wilayah di Indonesia.
Penulis: Dhesta Alfianti
