Apa Itu Inspeksi Diri?
KFTD - Dalam kegiatan distribusi farmasi, terdapat sebuah prosedur penting yang berguna untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan distribusi farmasi. Prosedur tersebut dikenal sebagai inspeksi diri.
Inspeksi diri ini begitu erat kaitannya dengan CDOB atau Cara Distribusi Obat yang Baik. Pasalnya, dalam proses distribusi farmasi, Pedagang Besar Farmasi (PBF) harus menerapkan aspek yang tertera dalam CDOB guna mempertahankan dan memastikan mutu obat-obatan selama proses distribusi agar sesuai dengan karakteristik obat-obatan yang disetujui untuk beredar di seluruh wilayah di Indonesia.
Melalui artikel ini, mari kita bahas lebih jauh mengenai inspeksi diri!
Pengertian Inspeksi Diri
Inspeksi diri merupakan aspek kelima dari CDOB yang dilakukan untuk memantau & mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan yang dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Inspeksi diri dilakukan dengan tujuan untuk mencari bahan tindak lanjut langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dan mengatasi masalah secara efektif.
Ketentuan Pelaksanaan Inspeksi Diri
Apa saja ketentuan pelaksanaan inspeksi diri?
1. Harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
2.Harus mencakup semua aspek CDOB serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
3.Harus dilakukan dengan cara yang independen dan rinci oleh personil yang kompeten dan ditunjuk oleh perusahaan
4.Audit terhadap program yang disubkontrakkan harus menjadi bagian dari program inspeksi diri
5.Semua pelaksanaan inspeksi diri harus dicatat dan dilaporkan kepada manajemen dan pihak terkait
Tujuan Pelaksanaan Inspeksi Diri
Kegiatan inspeksi diri dalam distribusi farmasi pada PBF (Pedagang Besar Farmasi) dilakukan dengan tujuan untuk memantau penerapan aspek CDOB sehingga pelaksanaannya dibutuhkan untuk menjaga mutu obat selama proses distribusi. Apabila terjadi penyimpangan saat inspeksi diri, dilakukan pembuatan CAPA (Corrective Action and Preventive Action) untuk dapat memperbaiki serta mencegah penyimpangan dalam proses distribusi farmasi terjadi kembali.
Dengan diterapkannya inspeksi diri dalam distribusi farmasi, diharapkan mutu obat yang didistribusikan dapat tetap terjaga dengan baik mulai dari awal proses distribusi hingga sampai ke tangan konsumen.
Sumber: Peraturan Badan POM RI No. 6 Tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Penulis: Dhesta Alfianti
