Apa Saja Sih Jenis Obat Tradisional yang Beredar di Pasaran?

KFTD – Sejumlah masyarakat Indonesia hingga kini masih mengandalkan obat tradisional untuk menunjang kesehatannya. Bahan alami dianggap lebih baik dalam menjaga kesehatan.

Lantas apakah benar obat tradisional aman dikonsumsi? Ya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi izin pada produksi obat tradisional.

Obat tradisional dalam definisi BPOM adalah bahan atau ramuan berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral, atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan. 

Jenis-jenis obat  tradisional

Berikut ini jenis obat tradisional yang dikelompokkan BPOM berdasarkan kegunaan, cara pembuatan, dan cara pembuktian khasiatnya. Pengelompokkan ini juga tercantum pada Peraturan BPOM No 32 Tahun 2019.

1. Jamu


Jamu adalah obat tradisional yang bahannya dan proses produksinya dilakukan di Indonesia. Jamu berbahan dasar tumbuhan yang diolah menjadi bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan langsung minum.

Menurut ketentuan BPOM, jamu tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai uji klinis di laboratorium. Asal keamanan dan khasiatnya terbukti berdasarkan pengalaman manusia, maka boleh dikonsumsi.

Jamu bisa dibuat sendiri di rumah dengan tanaman obat keluarga (TOGA). Tanaman TOGA yang sering dipakai untuk jamu antara lain, kunyit, kencur, kumis kucing, hingga daun sirih.

Dalam pembuatan jamu, umumnya ada kurang lebih 5 bagian tanaman yang dikombinasikan menjadi sebuah jamu. Mulai dari pemakaian bagian akar, batang, daun, kulit, buah dan biji.

Contoh jamu yang sering ditemui pada produksi rumahan misalnya beras kencur, jamu temulawak, kunyit asam. 

2. Obat Herbal Terstandar


Obat herbal terstandar adalah ramuan dari bahan ekstrak tumbuhan, hewan, mineral, sarian dengan proses produksi alat yang terstandar.

Ya, berbeda dengan jamu yang menggunakan alat-alat sederhana. Obat herbal tradisional dibuat dengan alat berteknologi yang telah distandarisasi.

Tak hanya alatnya saja, kualitas bahan dan sumber daya manusia pengolahnya juga harus memenuhi kriteria tertentu. Bahan bakunya pun harus diolah manusia dengan prosedur tetap yang telah dibuat.

Setelah produk diproduksi, obat herbal standar diuji klinis di laboratorium. Ini untuk memastikan mutu dan khasiatnya sesuai dengan tujuan pembuatan.

3. Fitofarmaka


Fitofarmaka tidak jauh berbeda dengan obat herbal terstandar. Obat tradisional ini juga dibuat dengan alat, prosedur, sumber daya manusia dan bahannya yang telah distandarkan.

Namun perbedaanya terletak pada uji klinis. Obat herbal standar hanya melalui uji klinis laboratorium saja, sedangkan fitofarmaka melalui uji klinis laboratorium dan juga uji klinis pada manusia langsung.

Hal yang harus diperhatikan saat memilih obat tradisional

  • Nama produk
  • Nama dan alamat produsen
  • Nomor pendaftaran/izin edar BPOM
  • Nomor bets/kode produksi
  • Tanggal kedaluwarsa
  • Netto
  • Komposisi
  • Peringatan
  • Cara penyimpanan
  • Kegunaan dan cara penggunaan

Content Writer: Rida Ayu Nabila K
Foto: Freepik