Bagaimana Prosedur Penyimpanan & Penanganan Persediaan Alkes di KFTD?
KFTD - Dalam mendistribusikan dan memperdagangkan produk-produk farmasi dan non farmasi khususnya alat kesehatan (alkes), KFTD mempunyai prosedur yang selalu diterapkan untuk menjaga keamanan, mutu, dan manfaat produk-produk alkes hingga sampai ke tangan pelanggan.
Prosedur ini diterapkan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik, yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 4 Tahun 2014 tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB).
Lalu, seperti apa prosedur penyimpanan dan penanganan persediaan alkes di KFTD?
1. Tersedia standar prosedur operasional
Di KFTD, tersedia standar prosedur operasional untuk memastikan bahwa alkes diterima sesuai persyaratan yang ditentukan, sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB). Setiap penerimaan produk selalu diperiksa kesesuaiannya dengan surat pesanan. Produk yang secara fisik mengalami kerusakan segera dipisahkan dari produk yang diterima dalam kondisi baik.
2. Peralatan yang digunakan telah dikalibrasi terhadap standar yang tertelusur
Peralatan yang digunakan untuk menjamin penyimpanan dan distribusi alkes telah dikalibrasi terhadap standar yang tertelusur dengan standar nasional atau internasional dalam periode waktu tertentu atau sebelum digunakan. Petunjuk penggunaan dan kegiatan pemeliharaan senantiasa dipelihara, begitu juga dengan rekaman pelayanan kalibrasi dan pemeliharaan.
3. Tersedia fasilitas penyimpanan alkes yang memadai
Tersedia juga fasilitas penyimpanan alkes di KFTD yang memadai, untuk memastikan bahwa produk disimpan dengan baik. Penyimpanan alkes juga dilakukan secara hati-hati, produk tidak boleh ditumpuk langsung di atas lantai karena dapat menyebabkan produk menjadi lembab dan dapat mengurangi keamanan, mutu, dan manfaat produk. Ruang penyimpanan juga senantiasa aman dari kemungkinan terjadinya percampuran antara produk layak jual dan tidak layak jual.
4. Produk yang melewati umur guna dipisahkan dengan yang masih layak pakai
Selain itu, di KFTD juga tersedia standar prosedur operasional untuk kegiatan rotasi persediaan. Produk yang telah melewati umur guna segera dipisahkan dengan yang masih layak pakai dan diberi label yang jelas "produk tidak untuk dijual" atau yang serupa. KFTD juga memastikan bahwa produk yang masa kedaluwarsanya lebih dahulu segera dijual atau didistribusikan lebih dahulu (FEFO; First Expire First Out). Jika tidak tertera tanggal kedaluwarsa, produk yang lebih dahulu datang harus segera dijual atau didistribusikan lebih dahulu (FIFO; First In First Out).
Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 4 Tahun 2014 tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB)
Penulis: Dhesta Alfianti
