Ini Lho Spesifikasi Gudang Produk Rantai Dingin
KFTD – Bangunan produk rantai dingin dibuat khusus untuk menjaga kestabilan suhu produk tertentu yang butuh kestabilan suhu. Spesifikasi bangunan untuk produk rantai dingin telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI No 6 Tahun 2020.
Peraturan yang dimaksud mengatur tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Berikut poin-poin spesifikasi bangunan untuk produk rantai dingin.
1. Dibangun di lokasi minim risiko
Lokasi penyimpanan yang dipilih untuk membangun Gedung harus jauh dari risiko. Antara lain risiko kerusakan akibat banjir, cuaca ekstrem, dan bahaya alamiah lainnya.
Pembangunan gedungnya pun harus menggunakan bahan yang kuat untuk mengantisipasi risiko yang terjadi. Serta bangunan tempat penyimpanan dibuat dengan model yang mudah dibersihkan.
2. Akses kendaraan besar dan keadaan darurat
Jalan masuk dan keluar bangunan penyimpanan harus dibuat lebar dan proporsional. Hal tersebut adalah untuk kepentingan akomodasi kendaraan besar dan termasuk juga untuk kendaraan darurat.
3. Jauh dari penumpukan kotoran
Agar bangunan tempat penyimpanan tetap higienis, maka harus dijauhkan dari penumpukan debu, sampah, dan kotoran, serta terhindar dari serangga.
4. Kapasitas tempat penyimpanan memadai
Kapasitas netto bangunan tempat penyimpanan harus cukup memadai agar dapat menampung tingkat persediaan puncak. Dengan catatan kondisi penyimpanan sesuai persyaratan dan penanganan produknya.
Besar kapasitas pun juga wajib mempertimbangkan kemungkinan adanya kegiatan pengelolaan stok dilaksanakan dengan baik dan efisien.
5. Area pengemasan produk rantai dingin
Area yang memadai harus disediakan untuk menerima dan mengemas produk rantai dingin yang akan dikirimkan pada kondisi suhu yang terjaga. Area pengemasan sebaiknya dekat dengan area penyimpanan yang memiliki fasilitas kontrol suhu.
6. Tersedia area karantina
Area karantina digunakan untuk proses pemisahan produk kembalian, rusak, dan penarikan kembali yang menunggu tindak lanjut. Sehingga produk yang akan dikirim tidak tercampur dengan produk yang tidak sesuai.
7. Pembatasan akses
Bangunan yang digunakan untuk penyimpanan produk rantai dingin harus dipastikan memiliki keamanan yang memadai. Hal ini untuk mencegah akses pihak yang tidak berwenang masuk dan terjadi kondisi yang tidak diinginkan.
8. Tersedia alat pemadam kebakaran
Alat pemadam kebakaran hendaknya tersedia dan dilengkapi dengan alat deteksi kebakaran padaaseluruh area penyimpanan produk rantai dingin. Alat-alat tersebut harus dipelihara secara berkala sesuai dengan rekomendasi pembuat.
Content Writer: Rida Ayu Nabila K
