Jangan Lari! Ini Aturan WNI yang Tiba dari Luar Negeri

KFTD – Beberapa hari yang lalu, seorang selebgram menjadi buah bibir di media sosial karena ulahnya kabur dari proses karantina. Selebgram dengan 6 juta pengikut itu diketahui baru saja melakukan perjalanan dari New York, Amerika Serikat.

Pesohor di dunia maya itu juga dikritik karena menjalani karantina tidak pada tempat yang seharusnya. Lantas sebenarnya, bagaimana prosedur kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba setelah melakukan perjalanan internasional?

Berikut rangkuman aturannya sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku mulai 14 Oktober 2021.

Apa yang perlu diserahkan ke petugas kedatangan?


WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis lengkap. Jika WNI belum divaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Sementara itu pelaku perjalanan internasional yang berusia di bawah 18 tahun dan orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dapat melampirkan surat keterangan tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Dimana saja pintu masuk WNI pelaku perjalanan internasional?


Bandar Udara 

  • Soekarno-Hatta, Banten
  • Samratulangi, Sulawesi Utara

Pelabuhan Laut

  • Batam, Kepulauan Riau
  • Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  • Nunukan, Kalimantan Utara

Pos Lintas Batas Negara

  • Aruk, Kalimantan Barat
  • Entikong, Kalimantan Barat

Berapa lama masa karantina pelaku perjalanan internasional?


Karantina dengan jangka waktu 5x24 jam berlaku untuk WNI yang melakukan perjalanan internasional dari negara dengan eskalasi kasus positifnya rendah

Sedangkan karantina dengan jangka waktu 14x24 jam diperuntukkan pada WNI yang melakukan perjalanan internasional dari negara dengan eskalasi kasus positifnya tinggi.

Dimana tempat karantina untuk pelaku perjalanan internasional?

Bagi WNI yang merupakan pekerja migran, mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri ditempatkan di akomodasi karantina yang biayanya ditanggung oleh pemerintah, misalnya Wisma Atlet.

Sementara pelaku perjalanan internasional di luar ketentuan di atas, wajib melakukan karantina di akomodasi yang beban biayanya tidak ditanggung pemerintah. Misalnya hotel yang sudah masuk daftar ketentuan standar kesehatan dari Satgas Covid-19.

Content Writer: Rida Ayu Nabila K
Graphic Design: Ayuni Widya K