
Kenal Lebih Dekat dengan Pedagang Besar Farmasi (PBF)
KFTD - Pernahkah kalian mendengar istilah PBF atau Pedagang Besar Farmasi?
Dalam dunia farmasi khususnya di bidang distribusi farmasi, PBF memiliki peranan yang begitu penting dalam pengadaan serta penyaluran obat ke seluruh penjuru wilayah Indonesia. Apa yang dimaksud dengan PBF? Apakah KFTD juga termasuk PBF?
Melalui artikel ini, mari kita bahas bersama!
Pengertian Pedagang Besar Farmasi (PBF)
Berdasarkan Permenkes RI No. 1148/Menkes/Per/VI/2011, Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin terkait pengadaan, penyimpanan, serta penyaluran obat dan/atau bahan obat dengan jumlah besar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan klasifikasi usahanya, PBF terbagi atas 2 jenis yaitu PBF Pusat dan PBF Cabang. PBF Cabang yakni cabang PBF yang telah memiliki izin dari PBF Pusat untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, serta penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap PBF, baik PBF pusat maupun PBF cabang, harus memiliki apoteker penanggung jawab yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan distribusi farmasi, mulai dari pengadaan sampai penyaluran obat dan/atau bahan obat.
Persyaratan Khusus Usaha PBF
Dalam pelaksanaan tugasnya, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh PBF, antara lain:
- Memiliki sarana dan bangunan yang memadai untuk pelaksanaan distribusi farmasi
- Memiliki prosedur pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat
-Memiliki prosedur kesehatan dan keselamatan kerja serta prosedur pengelolaan lingkungan
- Menerapkan standar CDOB dalam segala kegiatan distribusi farmasi
- Apoteker penanggung jawab telah memiliki SIPA sebagai persetujuan kewenangan praktik pada PBF
- Memiliki Izin Khusus Penyaluran Narkotika sesuai peraturan perundang-undangan
- Memiliki Izin Khusus Importir/Eksportir Narkotika sesuai peraturan perundang-undangan
- Jika menyalurkan produk obat tradisional, harus menerapkan Standar Usaha Pedagang Besar Obat Tradisional dan/atau Pedagang Besar Kosmetika
Nah, perlu diketahui, KFTD juga termasuk ke dalam jenis PBF. KFTD sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan dan distribusi farmasi menyalurkan aneka produk Kimia Farma, produk dari prinsipal serta non prinsipal ke sejumlah rumah sakit, apotek, toko obat, supermarket, dan outlet-outlet farmasi lainnya di seluruh Indonesia.
Hingga saat ini, KFTD sebagai PBF Pusat telah memiliki sebanyak 48 cabang dan 1 gudang pusat yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. KFTD juga mendukung pemenuhan kebutuhan obat-obatan dan alat-alat kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sumber: Permenkes RI No. 1148/Menkes/Per/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi (PBF)
Penulis: Dhesta Alfianti