Kenali Prosedur Penyimpanan Obat dan Bahan Obat Sesuai Kaidah CDOB!

KFTD - Ketika kita membeli obat di apotek atau warung terdekat, biasanya kita akan mendapatkan obat yang kita butuhkan dengan kualitas yang baik. Namun, pernahkah terbersit dalam pikiran kalian tentang bagaimana obat yang kita butuhkan bisa sampai di apotek atau warung terdekat dengan kualitas yang baik seperti itu?

Nah, terkait hal ini, Pemerintah Republik Indonesia sejatinya telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur cara distribusi obat yang baik. Ini tertuang dalam Peraturan badan Pengawas Obat dan Makanan No. 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). 

Melalui artikel ini, mari kita bahas tentang bagaimana penyimpanan obat sesuai kaidah CDOB yang berperan penting dalam menjaga kualitas obat sampai ke tangan kita.


1. Perhatikan Kondisi Penyimpanan untuk Obat dan Bahan Obat

Kondisi penyimpanan untuk obat dan bahan obat harus sesuai dengan rekomendasi. Pernyataan rekomendasi tersebut berasal dari industri farmasi atau non-farmasi yang memproduksi bahan obat sesuai standar mutu farmasi.

2. Perhatikan Volume Pemesanan Obat dan Bahan Obat 

Agar obat dan bahan obat tersimpan dengan baik, volume pemesanan obat dan bahan obat harus memperhitungkan kapasitas sarana penyimpanan.

3. Obat dan Bahan Obat Harus Disimpan Terpisah dari Bahan Lain

Obat dan bahan obat tentunya harus disimpan terpisah dari bahan lain selain obat dan bahan obat. Hal ini dilakukan agar obat dan bahan obat terlindung dari dampak yang tidak diinginkan akibat paparan cahaya matahari, suhu, kelembaban, atau faktor eksternal lainnya yang dapat merusak kualitas obat dan bahan obat.

4. Kontainer Harus Bersih dan Steril Sebelum Digunakan

Kontainer obat dan bahan obat yang digunakan tentu harus bersih dan steril sebelum disimpan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas obat dan bahan obat.

5. First Expired, First Out!

Rotasi stok obat dan bahan obat harus sesuai dengan tanggal kedaluwarsa mengikuti kaidah First Expired, First Out.


Nah, itu adalah beberapa cara menyimpan obat dalam proses distribusi obat dan bahan obat yang sesuai dengan peraturan CDOB di Indonesia. Ternyata, prosedur penyimpanan obat dan bahan obat di Indonesia sudah diperhitungkan dengan baik, ya!

Sobat KFTD, setelah beli obat di apotek atau warung terdekat, mari perhatikan penyimpanan obat di rumah juga agar tetap terjaga kualitasnya. Salam sehat!



Sumber: Peraturan Badan POM RI No 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Penulis: Dhesta Alfianti