Memusnahkan Barang Bukti Narkotika, Bagaimana Prosedurnya?

KFTD - Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa narkotika sejatinya dapat dikembangkan untuk berbagai keperluan, baik dalam bidang kesehatan, ilmu pengetahuan, serta teknologi. Namun, hingga kini masih banyak oknum yang menyalahgunakan narkotika untuk kepentingannya sendiri, baik pribadi maupun golongan dengan jumlah di luar batas wajar. Untuk itu, penyalahgunaan semacam ini harus diberantas oleh pemerintah. 

Barang-barang narkotika yang didapatkan oleh oknum-oknum penyalahguna narkotika dari proses penangkapan oleh pihak berwajib umumnya akan dijadikan barang bukti lalu dimusnahkan. Untuk mendapatkan barang bukti ini, biasanya akan dilakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Lalu, bagaimana cara memusnahkan narkotika sesuai dengan prosedur yang berlaku?

Ketentuan pemusnahan narkotika semacam ini sejatinya telah tertuang dalam Peraturan Badan POM RI No 6 tahun 2020 mengenai Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Apa saja prosedurnya?


1. Dilakukan oleh Penanggung Jawab Fasilitas Distribusi

Pemusnahan dilakukan oleh penanggung jawab fasilitas distribusi, dalam hal ini merupakan penanggung jawab fasilitas distribusi kefarmasian yang berkaitan erat dengan urusan narkotika.

2. Disaksikan Petugas Instansi Berwenang Setempat

Pemusnahan juga harus disaksikan oleh para petugas instansi yang berwenang di daerah setempat, seperti petugas Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Balai Besar/Balai POM setempat. Jika tempat pelaksanaan pemusnahan berbeda provinsi dengan lokasi fasilitas distribusi, maka pengajuan permohonan saksi pemusnahan harus tetap disampaikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Balai POM tempat fasilitas distribusi berada dengan tembusan Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Balai Besar POM tempat pelaksanaan pemusnahan.

3. Pihak Ketiga = Saksi

Apabila pemusnahan narkotika dilakukan oleh pihak ketiga, maka pihak ketiga termasuk bagian dari saksi selain pemilik narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi serta saksi dari Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Balai POM.

4. Harus Ada Berita Acara dan Laporan Akhir

Selama proses pemusnahan, harus ada berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh penanggung jawab fasilitas distribusi dan saksi, serta dilaporkan ke Balai Besar/Balai POM tempat fasilitas distribusi berada dan tempat pelaksanaan pemusnahan dengan tembusan ke Dinas Kesehatan Provinsi tempat fasilitas distribusi dan tempat pelaksanaan pemusnahan berada dengan melampirkan berita acara pemusnahan.




Sumber: Peraturan Badan POM RI No 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Penulis: Dhesta Alfianti