Mengenal Lebih Jauh Seputar Dokumen Kefarmasian: SIPA dan SIPTTK

KFTD - Ketika Anda berencana untuk membuka bisnis apotek atau menjual produk-produk farmasi, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen terkait dengan profesi kefarmasian sebelum memesan produk-produk farmasi pada distributor atau Pedagang Besar Farmasi (PBF). Dokumen-dokumen tersebut di antaranya adalah SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) dan SIPTTK (Surat Izin Praktik Tenaga Kefarmasian).

Dalam hal ini, Menteri Kesehatan RI telah mengeluarkan surat edaran HK.02.02/MENKES/24/2017 mengenai ketentuan umum pemberian surat izin praktik bagi apoteker dan tenaga kefarmasian (SIPA dan SIPTTK) yang akan menjalankan profesi kefarmasian.

Apabila ditinjau dari singkatannya, memang terdengar hampir serupa. Lalu, apa saja perbedaannya? Simak penjelasannya melalui artikel ini!


SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) 

SIPA adalah dokumen yang diberikan kepada apoteker untuk memberikan izin praktik kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik dilaksanakan.

Umumnya, kepada dinas kesehatan setempat akan menerbitkan SIPA setelah melakukan proses pengurusan kurang lebih 1 sampai 2 minggu, dan paling lama 20 hari kerja setelah surat permohonan dinyatakan lengkap dan diterima. Apoteker yang menjalankan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi atau fasilitas distribusi hanya dapat diberikan satu SIPA sesuai dengan tempatnya bekerja, sementara apoteker yang menjalankan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian dapat diberikan paling banyak tiga SIPA.

Setiap apoteker yang akan menjalankan profesi kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian, wajib memasang papan nama apoteker yang mencantumkan nama apoteker, nomor SIPA, dan waktu praktik (hari dan/atau jam).

Untuk mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan sebagai persyaratan pembuatan SIPA, Anda bisa baca selengkapnya di sini


SIPTTK (Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian) 

Sementara itu, SIPTTK merupakan dokumen yang diberikan kepada tenaga teknis kefarmasian untuk menandakan pemberian izin praktik kefarmasian untuk melaksanakan profesi kefarmasian di berbagai fasilitas kefarmasian.

Sama halnya dengan SIPA, dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota setempat dan diterbitkan paling lama 20 hari setelah seluruh berkas yang diperlukan dinyatakan lengkap. Tenaga teknis kefarmasian yang menjalankan profesi kefarmasian dapat diberikan paling banyak tiga tempat fasilitas kefarmasian dengan memiliki surat izin berupa SIPTTK sesuai dengan tempat fasilitas kefarmasian yang menjadi tempat praktiknya.

Untuk mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan sebagai persyaratan pembuatan SIPTTK, Anda bisa baca selengkapnya di sini. 


Nah, berikut adalah informasi mengenai SIPA dan SIPTTK. Terkait pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi profesi kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.




Sumber:
Peraturan Badan POM RI No 6 tahun 2020 tentang CDOB
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian


Penulis: Dhesta Alfianti