Spesifikasi Fasilitas Produk Penyimpanan Rantai Dingin

KFTD - Dalam menangani produk-produk rantai dingin atau cold chain product, terdapat beberapa prosedur yang harus dipenuhi agar produk-produk rantai dingin ini dapat terjaga dengan baik dan tidak merusak kualitasnya. 

Mengenai spesifikasi yang disyaratkan untuk fasilitas penyimpanan produk-produk rantai dingin, ini semua sudah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI No. 6 Tahun 2020 mengenai Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Apa saja prosedurnya? Yuk, simak ulasannya!


1. Disimpan dengan Suhu Tertentu

Produk-produk rantai dingin harus dipastikan tersimpan dalam ruangan dengan suhu terjaga, dalam cold room atau chiller dengan suhu +2 s/d +8⁰C, atau dalam freezer room atau freezer dengan suhu -25 s/d -15⁰C.

2. Dilengkapi dengan sistem auto-defrost

Fasilitas penyimpanan produk rantai dingin harus dilengkapi dengan sistem auto-defrost yang tidak mempengaruhi suhu selama siklus defrost.

3. Dilengkapi sensor pemantau suhu

Fasilitas penyimpanan produk rantai dingin juga harus dilengkapi dengan sistem pemantauan suhu secara terus menerus dengan menggunakan sensor yang ditempatkan pada lokasi yang mewakili perbedaan suhu ekstrim.

4. Dilengkapi alarm

Selain perlu dilengkapi hal-hal di atas, fasilitas penyimpanan produk rantai dingin juga harus dilengkapi dengan alarm untuk menunjukkan terjadinya penyimpangan suhu, sehingga penanganannya bisa lebih cepat. Selain itu, perlu juga dilengkapi dengan generator otomatis dan/atau generator manual yang dijaga oleh personil khusus selama 24 jam.

5. Dilengkapi sistem kontrol akses

Fasilitas penyimpanan produk rantai dingin harus dilengkapi dengan pintu yang dapat dikunci, dan apabila diperlukan, untuk memasuki area tertentu dilengkapi dengan sistem kontrol akses. Fasilitas penyimpanan produk rantai dingin juga harus dilengkapi dengan indikator sebagai tanda bahwa personel sedang berada di dalam ruang penyimpanan atau freezer room, atau bisa juga menggunakan cara lain yang dapat menjamin keselamatan personel.


Sumber: Peraturan Badan POM RI No 6 Tahun 2020 tentang CDOB
Penulis: Dhesta Alfianti